PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN PENGALIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : a. bahwa
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah
kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
b.
bahwa
untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan fungsional guru
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki
Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.
Peraturan Presiden Nomor 58
Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 128);
7.
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1242);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI
JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai
Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
a.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru
pada satuan pendidikan menengah; dan
b.
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
1)
Pengawas
Sekolah;
2)
Kepala
Sekolah;
3)
Pengelola
Laboratorium/Bengkel;
4)
Pranata
Laboratorium Pendidikan;
5)
Pengelola
Perpustakaan;
6)
Pustakawan;
dan
7)
Pejabat
Pengawas dan Pelaksana.
2.
Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
BAB II
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
yang Menduduki Jabatan
Fungsional Guru dan Tenaga
Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Provinsi.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada satuan pendidikan
menengah.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
fungsional Guru yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan fungsional Guru.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Tenaga
Kependidikan yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap
menduduki jabatan Tenaga Kependidikan.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala
Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV)
yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki
jabatan Pengawas Sekolah, Kepala
Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon
IV).
(6) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(8) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Oktober,
November, dan
Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
BAB III
TATA CARA PENGALIHAN
Pasal 3
(1) Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional
Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang
Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif
yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungannya
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Daftar Nominatif yang disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah
diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang.
(4) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal
4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional
Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat
yang Berwenang.
(3) Dalam menetapkan keputusan pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang
ditunjuk.
(4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal
5
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pegawai
Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Pasal
6
Untuk
kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
yang Menduduki Jabatan Fungsional
Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara
Pasal 7
Untuk
tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota yang
telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 8
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, juga berlaku bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016
NOMOR