-->

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN PENGALIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


Menimbang    :   a.     bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
b.        bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.        Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
7.        Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1242);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI.

 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1.        Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
a.        Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah; dan
b.        Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
1)        Pengawas Sekolah;
2)        Kepala Sekolah;
3)        Pengelola Laboratorium/Bengkel;
4)        Pranata Laboratorium Pendidikan;
5)        Pengelola Perpustakaan;
6)        Pustakawan; dan
7)        Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
2.        Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

BAB II
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 2
(1)      Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota                                                                                                yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2)      Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada satuan pendidikan menengah.
(3)      Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan fungsional Guru.
(4)      Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Tenaga Kependidikan yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan Tenaga Kependidikan.
(5)      Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV). 
(6)      Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(7)      Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(8)      Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

BAB III
TATA CARA PENGALIHAN

Pasal 3
(1)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang.
(2)      Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3)      Daftar Nominatif yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diperiksa kebenaran dan keabsahannya oleh Pejabat yang Berwenang.
(4)      Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)      Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
(1)      Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
(2)      Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3)      Dalam menetapkan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4)      Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pasal 5
(1)      Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
(2)      Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Pasal 7
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 8
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,



BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR

Subscribe to receive free email updates: