Prioritas Penerima PIP
Program Indonesia Pintar atau lebih dikenal dengan istilah PIP merupakan pergantian dari Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini mulai dicanangkan semenjak Presiden RI dijabat oleh Bapak Joko Widodo (Jokowi).
Program Indonesia Pintar (PIP) lebih mengena dibandingkan dengan BSM yang hanya memberikan kepada siswa miskin saja. Hal ini dikarenakan PIP memiliki prioritas dalam mendapatkannya, sehingga calon penerima diklasifikasi dari yang lebih dahulu membutuhkan.
Berikut prioritas penerima PIP :
- Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
- Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM 2014;
- Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
- Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
- Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa/anak
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak
dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
- kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman