-->

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DAK (Non Fisik)

Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD Pendidikan Menengah sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu .

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana DAK (non fisik) adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik, memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi pada tahun 2016 dibayarkan menggunakan PP   No 30 tahun 2015 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi .
Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi .

Sumber Dana
  1. Melalui  DAK (Non Fisik) Ke Kas Daerah Sesuai dengan Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2016
  2. SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang ada di Kas Daerah


Subscribe to receive free email updates: