Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DAK (Non Fisik)
Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD Pendidikan Menengah sebagai penghargaan
atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen
antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan
profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu
.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana DAK (non fisik) adalah tunjangan
yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik, memperoleh Nomor Registrasi
Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan
paling banyak
12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi pada tahun 2016 dibayarkan
menggunakan PP No 30 tahun 2015 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
.
Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji
PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai
diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
dimaksud.
Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan
kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi
akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah
diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi
.
Sumber Dana
- Melalui DAK (Non Fisik) Ke Kas Daerah Sesuai dengan Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2016
- SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang ada di Kas Daerah