Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Pusat
Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru bukan PNS Jenjang
Pendidikan Menengah, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan Jenjang Pendidikan
Menengah di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan
amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru,
meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Menengah, guru PNS dan pengawas satuan Pendidikan Menengah di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik, memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi pada tahun 2016 dibayarkan
menggunakan PP No 30 tahun 2015 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Bagi guru PNS dan Pengawas di bawah binaan provinsi, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
SK Inpassing yang
terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010, Tentang Inpassing, maka tunjangan profesinya dapat dibayarkan terhitung Januari 2016 setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dinas pendidikan provinsi untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
SK Kesetaraan yang terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan mulai Januari tahun berikutnya
Sumber Dana
Melalui Dana APBN yang tersedia melalui Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan