Ketentuan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran
tunjangan profesi pada tahun 2016 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 tahun 2015, dan untuk kenaikan gaji berkala diperhitungkan mulai tahun
berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi / kabupaten / kota
sesuai kewenangannnya.
Apabila
terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada
tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai
diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
dimaksud.
Ketentuan
tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2016 bagi guru bukan PNS yang
dalam proses pelaporan SK Pemberian Kesetaraan adalah sebagai berikut.
- SK Inpassing yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 maupun Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Inpassing, tunjangan profesinya dapat dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang diterbitkan pada tahun berkenaan, penyesuaian besaran tunjangan profesi akan dilakukan pada tahun berikutnya.