-->

Ketentuan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran tunjangan profesi pada tahun 2016 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015, dan untuk kenaikan gaji berkala diperhitungkan mulai tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi / kabupaten / kota sesuai kewenangannnya.

Apabila terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2016, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2016 bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Pemberian Kesetaraan adalah sebagai berikut.
  1. SK Inpassing yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 maupun Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Inpassing, tunjangan profesinya dapat dibayarkan  sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang diterbitkan pada tahun berkenaan, penyesuaian besaran tunjangan profesi akan dilakukan pada tahun berikutnya.



Subscribe to receive free email updates: