Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi bagi
guru dibatalkan pembayarannya apabila:
- Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
- Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
- Guru yang menerima Tunjangan Profesi dari Pusat wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
- Guru yang menerima Tunjangan Profesi dari DAK (Non Fisik) wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas Daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.
Pemberian tunjangan profesi
dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa
keadaan sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
- Sedang mengikuti tugas belajar;
- Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
- Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
- Pensiun dini; atau
- Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi
tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak
yang berwenang.