Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2016 Part 1
- Guru Tetap Bukan PNS jenjang pendidikan menengah yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang masih berlaku.
- Guru Tetap Yayasan jenjang pendidikan menengah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
- Guru PNS Jenjang Pendidikan Menengah di bawah binaan provinsi;
- Pengawas Sekolah jenjang pendidikan Menengah yang tidak dibiayai oleh DAK;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 harus dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dikecualikan apabila guru:
- Mengajar pada rombongan belajar di SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI adalah sebagai
- Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa jumlah wakil kepala sekolah SMA minimal 3 (tiga) orang dan untuk SMK adalah 4 (empat) orang. Akan tetapi, untuk rasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala sekolah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
- 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan
- 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- ≥28 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang sudah memiliki Nomor Pokok Perpustakaan Sekolah (NPPS) yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) pada jenjang SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana
- Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang SMA yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, dengan kondisi sebagai berikut :
- memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jenis laboratorium yang dikelola
- Jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium dan/atau bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.