-->

BOS SMA / SMK 2016

Pengertian BOS SMA/SMK
  • Merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun;
  • Merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.   Namun demikian,  ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS SMA/SMK
  • Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS SMA/SMK, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.  Bagi sekolah yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pendidikan gratis, maka sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin;
  • Besaran dana BOS SMA/SMK yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan yang ditetapkan.

Tujuan BOS SMA/SMK
Umum
  • Mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang SMA/SMK yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Khusus
  • Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
  • Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/SMK;
  • Mengurangi angka putus sekolah SMA/SMK;
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA/SMK dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


Sasaran Program dan Besar Bantuan
  • Sasaran program BOS SMA/SMK adalah semua SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen)
  • SMA harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodikdasmen.
  • SMA/SMK Negeri dan Swasta yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA/SMK Negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMA Negeri) dan dari yayasan (bagi SMA/SMK Swasta). 
  • Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial) atau SMA/SMK Terbuka, data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
  • Besaran bantuan per SMA/SMK diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA/SMK sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Alokasi Per Provinsi BOS SMA/SMK 2016


Waktu Penyaluran
  • Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret,  April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
  • Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMA/SMK oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester

Subscribe to receive free email updates: