Implementasi Program BOS SMA/SMK 2016
Sekolah penerima BOS SMA/SMK
menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari
pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela
bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa
dipenuhi melalui program BOS SMA/SMK.
Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta
didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau
barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak
ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Pemerintah Daerah harus ikut
mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta
didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
Menteri dan Kepala Daerah dapat
membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan
dinilai meresahkan masyarakat..
Sekolah yang menolak menerima BOS
SMA/SMK harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMA/SMK dan mendapat persetujuan
Komite Sekolah dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan tetap menjamin
kelangsungan pendidikan/membebaskan
seluruh pembiayaan bagi
siswa miskin di sekolah tersebut. Surat pernyataan menolak dana BOS
SMA/SMK selanjutnya disampaikan ke Dinas
Pendidikan Provinsi.
Program BOS SMA memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:
- Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA/SMK menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah dan masyarakat;
- Sekolah mengelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS SMA/SMK merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
- RKJM, RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta);
- Rencana Penggunaan Dana/Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SMA/SMK harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta).