-->

Tunjangan Insentif GBPNS 2016






Besaran Insentif
Besaran Insentif minimal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran insentif tersebut ditetapkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

  • Indeks kemahalan;
  • Letak geografis; 
  • Linieritas antara latar belakang kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu; (50%) 
  • Beban jam mengajar; (30%) 
  • Masa kerja. (40%) 

Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program Insentif GBPNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait.
 
Kriteria Penerima Insentif
Kriteria guru penerima Insentif adalah  sebagai berikut:

  • Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat;
  • Berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus;
  • Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Terdata dalam Dapodik;
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  • Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus;

Mekanisme Pembayaran Insentif
  • Pemerintah menentukan kuota calon insentif berdasarkan data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Pemerintah menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik.
  • Guru dapat melihatkelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentifpada laman: Info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
  • Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  • Berdasarkan SK insentif,  Direktorat Pembinaan Guru terkait menyiapkan berkas Surat Perintah Membayar(SPM) untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap pada tahun berkenaan
  • KPPN menelaah berkas SPM dan selanjutnya menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). KPPN mengirimkan SP2D tersebut ke bank operasional KPPN (BO) untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana ke guru penerima.
  • Apabila dana insentif tidak masuk ke rekening guru akibat kesalahan pada data seperti nama guru/nama bank/nomor rekening/status rekening tidak aktif, bank wajib melaporkan kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait.
  • Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru terkait melakukan perbaikan atau perubahan nomor rekening.
  • Status retur dapat dilihat pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/

Subscribe to receive free email updates: